Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar mengungkapkan, pelaku terakhir itu berhasil pihaknya amankan pada Selasa (6/5/2025) lalu, sehingga bisa dipastikan rangkaian dari kasus pembunuhan ini sudah lengkap.
“Kami amankan pelaku malam hari, pelaku berinisial R alias K, yang merupakan warga Kecamatan Samarinda Seberang,” kata Hendri kepada Korankaltim.com Kamis (8/5/2025).
Sebagai aktor intelektual, K memiliki peran yang sangat penting dalam aksi pembunuhan tersebut. Pelaku terakhir inilah yang mengomandoi 9 pelaku yang sudah diungkap sebelumnya.
“Ada beberapa peran dari pelaku K, diantaranya menghubungi IJ (eksekutor) untuk melakukan penembakan kepada korban, dia juga yang memerintahkan pemantauan korban di dalam THM, termasuk perencanaan sebelumnya dan K juga yang memiliki senjata api tersebut,” jelasnya.
Motif di balik penembakan itu adalah balas dendam kasus pembunuhan 2021 silam, yang mana pada kasus tersebut yang terbunuh merupakan kakak dari pelaku K dan IJ, sehingga dipastikan tak ada kucuran dana yang mengalir ke seluruh pelaku untuk keberlangsungan aksi tersebut.
“Semua dilakukan atas dasar solidaritas teman, karena aksi ini dilatarbelakangi balas dendam kasus pembunuhan 2021 lalu di Jalan Ahmad Dahlan,” ungkap Hendri lagi.
Disinggung mengenai keterkaitan dengan peredaran narkoba di Kota Samarinda, Hendri belum dapat memastikan apakah kasus penembakan itu juga ada hubungannya dengan peredaran narkoba atau tidak.
“Kami terus bekerja di lapangan namun kami belum bisa membuktikannya apakah ini ada kaitannya dengan peredaran narkoba di Kota Samarinda, selain itu para pelaku juga tidak pernah teridentifikasi kasus narkoba baik di Polres Samarinda maupun Polda Kaltim,” ujarnya.
Para pelaku nantinya akan dijerat Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana, juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan juncto Pasal 55 KUHP tentang penyertaan.
Editor Aspian Nur