Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, menyebutkan bahwa motif sementara penembakan diduga dipicu oleh aksi balas dendam antara korban dan pelaku.
“Untuk detailnya kita sampaikan setelah penyidikan lebih lanjut,” tegasnya, Senin (5/5/2025).
Lanjutnya, sembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu FA, IJ, RA, UL, SU, SA, AR, WA, dan EN. Mereka memiliki perannya masing-masing untuk melancarkan aksinya, yang utama FA sebagai pengawas, IJ sebagai eksekutor, sisanya merupakan tim pendukung.
“Mereka punya peran masing-masing dan memang karena ini direncanakan, dan ada waktu mereka untuk merencanakan, maka akan kita kenakan di Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana,” jelasnya.
Korban DIP meninggal dunia setelah menerima empat peluru yang menyasar ke tubuhnya, diantaranya satu di bagian pundak kiri, satu di bagian dada sebelah kiri, dinding perut sebelah kiri dan luka pada pinggang.
“Hasil visum di badan ada dua, satu di pundak dada sebelah kiri, dua-duanya yang menyebabkan limpanya hancur, langsung korban MD di tempat,” tutupnya.
Editor: Erwin