Yang mana awal mulanya wanita berinisial VI (31) mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mendatangi sang suami dan saat bertemu, ia melihat suaminya bersama dengan seorang wanita berinisial MK.
Pelaku kemudian menanyakan hubungan antara suaminya dan MK, kemudian menjawab ia hanya tamu. Namun, ketika VI bertanya langsung kepada suaminya apakah memiliki perasaan terhadap MK, sang suami menjawab memang memiliki perasaan.
Pengakuan tersebut memicu amarah VI. Ia langsung memukul dan mencakar wajah serta menggigit tangan kanan korban. Usai kejadian, VI dan suaminya pergi meninggalkan lokasi.
Tidak terima atas perlakuan tersebut, MK melaporkan kasus penganiayaan itu ke Polresta Samarinda untuk diproses lebih lanjut.
“Setelah kami terima laporan terkait penganiayaan anggota langsung melakukan penyelidikan, dengan meminta keterangan saksi-saksi serta mengumpulkan bukti-bukti,” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui PS Kasi Humas Ipda Ramli P Sianturi saat dikonfirmasi Rabu (30/4/2025) hari ini.
Setelah mendapatkan cukup bukti, wanita berinisial VI pun diamankan jajaran kepolisian, Senin (28/4/2025) lalu dikedimannya Jalan Manunggal 1 Kelurahan Harapan Baru Kecamatan Loa Janan Ilir.
“Pelaku kami amankan setelah hasil visum keluar dan pelaku mengakui perbuatannya, dengan alasan cemburu, karena suaminya memiliki wanita lain,” pungkasnya.
Editor: Erwin