Penangkapan CF dilakukan setelah aksinya membobol sebuah rumah di Jalan Ramania 2, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kalimantan Timur (Kaltim), terekam kamera CCTV di lokasi kejadian.
Tak butuh waktu lama, pada hari yang sama setelah pemilik rumah melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Samarinda, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah barang bukti dan petunjuk yang mengarah pada pelaku.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasat Reskrim AKP Dicky Anggi Pranata menjelaskan, aksi pelaku diketahui oleh pemilik rumah pada Minggu (13/4/2025) sekitar pukul 09.00 WITA.
Saat itu, korban hendak menggunakan mobilnya, namun mendapati kunci mobil tidak berada di tempat semula.
Merasa curiga, korban kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di rumahnya. Dari rekaman tersebut, terlihat seorang pria tak dikenal masuk ke dalam rumah dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban.
“Korban langsung membuat laporan saat itu juga, dan anggota kami langsung bergerak melakukan penyelidikan,” katanya Rabu (16/4/2025) hari ini.
“Jadi pelaku ini beraksinya subuh sekitar jam 4, dan posisi pemilik rumah masih tertidur. Tetapi, kurang dari 24 jam berhasil kami amankan, berdasarkan rekaman CCTV di TKP,” sambungnya.
Dalam aksinya tersebut Dicky menyebutkan pelaku berhasil mengambil beberapa barang berharga berupa satu buah laptop, dua buah kamera, gimbal, mikrofon, kunci mobil Fortuner, tiga tas ransel, serta dompet. Dengan total kerugian yang diamankan korban sebesar Rp90 juta.
“Modus pelaku ini saat beraksi, dia masuk ke pekarangan rumah, dengan melompati pagar, kemudian merusak pintu depan dengan menggunakan obeng dan masuk mengambil barang-barang tersebut. Jadi, dia bawa barang itu dengan mengendarai sepeda motor,” jelasnya.
Terkait dengan motif pelaku melakukan aksinya tersebut Dicky menyebutkan lantaran pelaku tersebut keterbatasan ekonomi.
“Kalau pengakuannya, karena faktor ekonomi, dan perbuatannya itu baru pertama kali dia lakukan,” pungkasnya.
Editor: Erwin