Insiden tersebut terjadi pada Sabtu (5/4/2025) malam sekitar pukul 22.00 WITA di kawasan Jalan Solo II, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran.
Menurut laporan, korban yang berinisial AA (22) sedang beristirahat di kamar bersama suaminya, AZ (22), ketika tiba-tiba sang suami menuduhnya berselingkuh. Hal itu memicu pertengkaran sengit di antara mereka.
Tanpa diduga, AZ langsung menarik pakaian AA dan mengancam akan memukulnya. Ketakutan, AA berteriak memanggil mertuanya agar membantu meredakan situasi. Saat mertua laki-laki masuk ke kamar untuk melerai, AZ malah menendang istrinya.
Ternyata, ini bukan kali pertama AZ melakukan kekerasan. Sebelumnya, pada Rabu (2/4/2025), AA juga menjadi korban pukulan yang mengakibatkan memar di mata dan paha kirinya.
Karena merasa terancam dan tidak ingin mengalami kekerasan lagi, AA akhirnya melaporkan suaminya ke Polsek Palaran untuk ditindaklanjuti secara hukum.
“Kami terima laporan terkait KDRT yang dilakukan suami terhadap istrinya, kemudian anggota langsung melakukan penyelidikan, dengan meminta keterangan saksi serta mengumpulkan bukti-bukti,” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kapolsek Palaran AKP Iswanto saat dikonfirmasi, Selasa (8/4/2025) hari ini.
Setelah cukup bukti pelaku AZ pun diamankan di rumahnya, kemudian langsung digelandang ke Polsek Palaran.
“Saat itu juga, setelah cukup bukti, pelaku kami amankan, dan saat diinterogasi mengakui perbuatannya,” sebutnya.
Terkait dengan motif pelaku melakukan perbuatannya tersebut, Iswanto menyebutkan lantaran pelaku ini mencurigai bahwa istrinya tersebut memiliki pria lain.
“Suaminya curiga istrinya selingkuh, itu penyebab awal pertengkaran mereka, hingga terjadi penganiayaan,” pungkasnya.
Editor: Erwin