Pelaku berinisial M (52) diduga melakukan aktivitas penambangan ilegal menggunakan alat berat berupa excavator.
Penangkapan ini bermula dari laporan yang diajukan oleh pihak PT Beringin Jaya Abadi (BJA), yang sebelumnya menemukan adanya penambangan ilegal di area konsesi mereka.
Mengetahui hal tersebut, pihak perusahaan kemudian mendokumentasikan aktivitas tersebut dalam bentuk foto dan video. Setelah mengumpulkan bukti awal, mereka melaporkan kejadian ini ke Polsek Loa Kulu.
Setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menemukan bukti berupa rekaman video dan foto yang menunjukkan aktivitas penambangan ilegal yang tengah berlangsung di lokasi kejadian.
“Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan dari Polsek Loa Kulu dan PT BJA serta Danpomdam VI/MLW Kota Balikpapan. Saat itu tersangka M tengah berada di lokasi mengoperasikan alat berat,” ucap Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath S.W. Gemilang, Selasa (1/4/2025).
Setelahnya, M diamankan di Mapolsek Loa Kulu bersama barang bukti berupa satu unit excavator PC 125 merk SANY, sebuah video berdurasi 1 menit 28 detik yang menunjukkan excavator tengah mengumpulkan batu bara, dan sebuah video berdurasi 18 detik yang memperlihatkan keberadaan excavator di lokasi PT BJA.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Jo Pasal 55 KUHP tentang larangan melakukan penambangan tanpa izin resmi dari pemerintah.
Editor: Erwin