Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Abu Sangit, menjelaskan bahwa DG dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Tindak kriminal tersebut dilakukan DG di sebuah gudang milik perusahaan alat berat yang terletak di Kawasan Damai Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan.
“Pencurian terjadi pada malam hari tanggal 27 Maret 2025, di mana pelaku berhasil membawa 11 unit spare part alat berat dengan nilai kerugian total mencapai Rp255.353.495,” ujarnya melalui siaran pers tertulis, Selasa (1/4/2025).
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan, IPDA Sangidun, menambahkan aksi pencurian ini dapat terbongkar berkat rekaman dari kamera pengawas (CCTV) yang ada di lokasi kejadian. Selain itu, keterangan saksi-saksi juga membantu proses pengungkapan kasus tersebut.
“Beruntung ada bukti rekaman CCTV yang mendukung, ditambah dengan keterangan saksi yang valid, sehingga kami bisa menangkap pelaku,” terang Sangidun.
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan DG antara lain dua unit pipa A/C, satu unit bearing housing, satu unit control valve, dan sejumlah peralatan lainnya.
“Untungnya, barang-barang curian ini belum sempat dijual oleh pelaku,” tambah Sangidun.
Saat ini, DG masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aksi pencurian ini.
“Kami sedang mendalami lebih lanjut, apakah ada keterlibatan orang lain dalam kejadian ini,” jelasnya.
Tak lupa ia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada khususnya terkait dengan potensi ancaman terhadap keamanan lingkungan.
“Kami berharap warga tetap menjaga kewaspadaan dan mengaktifkan ronda malam guna mencegah kejadian serupa,” pungkasnya.
Editor: Erwin