Awalnya, petugas menghentikan sepeda motor Yamaha Gear KT 5917 BBA yang dikendarai oleh dua pria yang mengaku berinisial NH (30) dan IA (26). Keduanya diberhentikan oleh petugas karena kedapatan tidak mengenakan helm dan menggunakan knalpot yang tidak standar.
“Saat itu petugas kami sedang patroli, kemudian melihat kendaraan kedua pelaku tidak mengenakan helm, dan knalpot tidak standar. Sehingga diberhentikan, dan dilakukan pemeriksaan,” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasat Samapta AKP Baharuddin saat dikonfirmasi Minggu (30/3/2025) hari ini.
Saat digeledah, ternyata petugas menemukan satu poket sabu-sabu seberat 0,44 gram bruto dari kantong celana salah satu pelaku NH.
“Saat petugas menemukan barang bukti sabu-sabu, kedua pelaku langsung diamankan, dan diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Samarinda untuk proses lebih lanjut,” ucapnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Bambang Suhandoyo mengatakan pihaknya telah menerima limpahan dari Satsamapta, terkait dua orang yang terjaring razia, saat patroli, dan ditemukan sabu-sabu.
“Interogasi awal, kedua pelaku itu usai membeli sabu-sabu, dan rencana akan digunakan bersama-sama, tetapi belum sempat digunakan mereka diamankan petugas patroli,” tuturnya.
Selanjutnya pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait dengan asal barang haram tersebut. “Masih kami dalami lagi, dan para pelaku tentunya, akan digelar perkaranya, apakah nanti di assesment sebagai pengguna saja, atau tetap proses hukum,” pungkasnya.
Editor: Erwin