Mereka mengambil suku cadang dari alat berat seperti ekskavator dan dump truck (DT) yang berada di dalam workshop tempat mereka bekerja.
Kasus ini terungkap, Selasa (18/3/2025) sekitar pukul 21.00 WITA. Saat itu, seorang pelapor memasuki area tambang untuk mengecek lokasi pengurukan tanah. Namun, sebelum masuk, ia bertemu dengan petugas keamanan yang berjaga di workshop milik PT NB/PT STA.
Petugas keamanan melaporkan bahwa kepala mekanik berinisial AW (39) dan tiga anak buahnya kerap keluar-masuk lokasi tambang menggunakan mobil Mitsubishi double cabin berwarna silver dengan nomor polisi B 9864 SBB, membawa mesin alat berat.
Merasa curiga, pelapor segera menghubungi atasan mekanik untuk menanyakan kepentingan para karyawan tersebut. Dugaan pencurian semakin kuat setelah atasan mekanik mengonfirmasi bahwa tidak ada perintah untuk membawa mesin alat berat keluar dari workshop.
Keesokan harinya, pihak perusahaan menggelar rapat yang dihadiri oleh atasan mekanik dan kepala mekanik AW. Dalam pertemuan itu, AW akhirnya mengakui bahwa ia bersama tiga rekannya telah mencuri mesin serta sparepart alat berat pada awal Maret lalu. Barang curian tersebut kemudian dijual ke penadah besi tua di Bantuas, Palaran.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, melalui Kapolsek Palaran, AKP Iswanto, mengungkapkan kasus ini dalam konferensi pers di Mapolsek Palaran.
“Jadi, terungkapnya itu dari petugas keamanan (Sekuriti) perusahaan yang memberitahu ke pihak management sehingga dari perusahaan langsung melakukan pengecekan. Ternyata hasil pengecekan benar saja, makanya mereka melaporkan kejadian ke Polsek Palaran,” ungkapnya Jumat (28/3/2025) hari ini.
Pasca terima laporan itu, dilakukan Berita Acara Pelapor (BAP), dan dari keterangan itu, ditemukan cukup bukti, dan anggota opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku, yang berjumlah lima orang yakni AW, YH (31), I (32), A (22) dan AA (37) yang merupakan penadah barang curian.
“Pasca mendapatkan cukup bukti, para pelaku yang merupakan para mekanik perusahaan langsung diamankan, bersama dengan barang bukti,” tuturnya.
“Jadi barang bukti ini kami sita di sebuah pelabuhan peti kemas, yang berada dalam kontainer siap kirim, yang dijual seharga Rp20 juta, dan hasilnya mereka bagi empat. Padalah dari pihak perusahaan menyebutkan harga sparepart tersebut mencapai Rp1 miliaran,” sambungnya.
Terkait dengan motif para pelaku melakukan aksinya itu lantaran uang gaji mereka masih nunggak empat bulan, dan belum dibayarkan perusahaan.
“Pengakuannya karena belum gajian empat bulan, sementara mereka mau menggunakan itu untuk memenuhi keperluan sehari-hari dan diberikan kepada keluarga mereka,” imbuhnya.
Sementara ditanya soal modus operandi para pelaku saat beraksi, mereka menggunakan kendaraan milik perusahaan untuk mengangkut sparepart tersebut dari workshop ke pelabuhan peti kemas.
“Tidak ada yang curiga, dan itu dilakukan mereka secara bertahap pada awal Maret lalu, sebanyak enam kali. Karena kan mereka ini karyawan perusahaan bagian mekaniknya,” pungkasnya.
Editor: Erwin