Dalam pengungkapan tersebut, petugas yang sebelumnya telah siaga mencurigai seorang pria di lokasi kejadian (TKP) dan langsung melakukan penangkapan terhadap pria yang mengaku berinisial S (24), warga Kecamatan Sungai Kunjang.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan kemasan makanan ringan yang berisi 2,48 gram bruto sabu-sabu dalam bungkus plastik klip.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku dan diketahui bahwa barang haram tersebut milik rekannya, WC (30), warga Samarinda Utara.
Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan pengembangan di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, tepatnya di sebuah salon. Setibanya di lokasi, petugas langsung mengamankan wanita tersebut beserta satu unit ponsel.
“Jadi awalnya kami mengamakan kurirnya, setelah itu bandarnya bersama dengan barang bukti. Mereka ini berteman, pemilik barang di perempuan ini,”kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kapolsek Samarinda Ulu AKP Wawan Gunawan saat dikonfirmasi, Rabu (26/3/2025) hari ini.
Ditanya asal barang haram tersebut hingga saat ini pihaknya masih mendalami keterangan para pelaku, lantaran hingga saat ini masih enggan berikan infomasi .
“Belum mau ngomong dia, jadi ini masih kami dalami lagi,” pungkasnya.
Editor: Erwin