Kapolsek Anggana, AKP Akhmad Wira Taryudi, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di rumah pelaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaranya langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menggerebek rumah tersangka yang saat itu tengah duduk di ruang tamu. Saat dilakukan penggeledahan, tersangka sempat melakukan perlawanan, namun berhasil diamankan oleh petugas.
Dalam proses tersebut, tim menemukan sejumlah barang bukti, termasuk paket sabu yang disimpan di dalam rumahnya. Selain itu, satu paket kecil sabu juga ditemukan di dalam kantong celana yang dikenakan tersangka saat diamankan.
“Saat digeledah, ditemukan narkotika jenis sabu yang tergantung di dinding ruang tamu rumahnya, serta satu paket kecil lainnya di saku celananya. Tersangka mengakui barang itu miliknya dan akan dijual,” jelasnya, Kamis (13/3/2025).
Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 10 bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 20,92 gram dan uang tunai Rp1.165.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Dengan barang bukti yang cukup besar, kasus ini mengindikasikan bahwa tersangka bukan hanya pemakai, tetapi juga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di daerah Muara Pantuan dan sekitarnya.
Setelah mendapatkan pengakuan dari tersangka, kepolisian membawanya ke Mapolsek Anggana untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Anggana, juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui ada aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tandasnya.
Editor: Erwin