Kejadian berawal Jumat (7/3/2025) tengah malam lalu sekitar pukul 22.00 WITA di Jalan M Said Gang Kita, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Saat itu AS rebut dengan FN dan karena emosi AS membanting FN ke kasur, menyeret kemudian menghempaskan tangan kanan istri sirinya itu ke arah ujung pintu kamar yang membuat luka memar di bagian lengan belakang dan setelahnya AS meninggalkan FN begitu saja.
Ternyata perbuatan pelaku ini kembali dilakukan pada Sabtu (8/3/2025) juga malam hari sekitar pukul 23.00 WITA lokasi yang sama. Saat itu AS ingin meminjam uang dan sepeda motor untuk membeli makanan tetapi tidak diberikan oleh FN yang akhirnya membuat AS marah dan melakukan tindak kekerasan.
"Yang kedua pelaku mau pinjam uang dan motor, tetapi tidak diberikan, sehingga pelaku marah dan memaksa korban untuk memberikan apa yang dia mau, kemudian diseret," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Zainal Arifin saat dikonfirmasi Senin (10/3/2025) hari ini.
Setelah mendapatkan perlakukan kasar serta penganiayaan dari pelaku, AS langsung melapor ke Polsek Sungai Kunjang guna proses lebih lanjut. "Kami langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi serta bukti-bukti setelah menerima laporan," sebut Zainal lagi.
Setelah cukup bukti seperti hasil visum rumah sakit, Minggu (9/3/2025) kemarin sekitar pukul 02.10 WITA dini hari AS diamankan dikediamannya Jalan KS Tubun Gang 7 Kelurahan Dadimulya Kecamatan Samarinda Ulu.
"Dari pengakuan tersangka, dia melakukan itu karena tidak diberikan uang (pinjam), makanya dia emosi, dan menganiaya istri sirinya," tutup Zainal.
Editor: Aspian Nur