Wakapolresta Samarinda AKBP Heri Rusyaman memimpin kegiatan pemusnahan yang dihadiri Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Samarinda dan Kejaksaan Negeri Samarinda serta 13 tersangka yang dihadirkan dengan dua tersangka masih daftar pencarian orang (DPO) dan dua lagi merupakan tahanan rutan/lapas, dengan total keseluruhan 17 tersangka, dari 11 laporan polisi.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara diblender untuk sabu-sabu dan pil ekstasi, sedangkan ganja dibakar. Rinciannya, jumlah masing-masing yakni sabu 3.205,5 gram neto, ganja seberat 576,89 gram neto, ekstasi/ineks sebanyak 214 butir seberat 73,06 gram neto.
"Ini merupakan ungkapan Satresnarkoba sejak Desember 2024 sampai Februari lalu, memang ini sangat penting dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan," tegas Heri.
Sebelum dilakukan pemusnahan, tes keaslian dari barang bukti pun dilakukan menghindari adanya dugaan direkayasa. "Kami juga melakukan tes keaslian barang buktinya, jangan sampai nantinya dianggap rekayasa saja," ujarnya lagi.
Heri berharap akan ada pengungkapan-pengungkapan yang lebih besar lagi dari Satrenakroban Polresta Samarinda, maupun BNN, atau saling bersinergi.
"Kami berharap ada sinergitas dalam memberantas penyalahgunaan narkoba ini, dan mengimbau masyarakat untuk menginformasikan apabila terjadi penyalahgunaan narkoba," tutupnya.
Editor: Aspian Nur