Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yuliyanto bersama Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim Komisaris Polisi Ariansyah dalam rilis kepada media mengungkapkan empat orang yang dijadikan tersangka tersebut adalah AL (27), MDI (24), AP (19) dan MFA (24). Mereka diringkus di sebuah hotel di Balikpapan pada Selasa siang saat hendak check-out.
"Mereka berhasil ditangkap saat mau keluar dari hotel di Balikpapan Selasa siang tanggal 25 Februari lalu," jelas Yuliyanto di Mapolda Kaltim, Selasa (4/3/2025) siang tadi.
Sementara Ariansyah menambahkan, aksi keempat pelaku sudah berlangsung selama tujuh bulan terakhir. Selama periode tersebut, mereka telah berhasil meretas sebanyak 323 akun Instagram milik pengguna. "Mereka sudah meretas lebih dari 300 akun Instagram dalam tujuh bulan terakhir," ucap Ariansyah.
AL, MDI, AP dan MFA dalam aksinya menggunakan metode phising, mengirimkan link yang mengarahkan si pemilik akun ke halaman palsu. Melalui halaman tersebut mereka menawarkan centang biru secara gratis dengan iming-iming yang menarik.
Si pemilik akun kemudian diminta untuk memasukkan username dan password akun Instagram mereka, yang akhirnya digunakan para tersangka untuk meretas akun-akun tersebut.
Setelah berhasil mengakses akun-akun Instagram milik orang, pelaku meminta tebusan dari pemilik akun dengan jumlah yang bervariasi, mulai dari Rp1 Juta hingga Rp5 Juta, tergantung jumlah pengikut akun yang diretas.
"Bahkan beberapa pemilik akun terpaksa membayar sebesar Rp500 Ribu agar akun mereka dapat dikembalikan," sebut Ariansyah lagi.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 46 Ayat (1 dan 2) Jo Pasal 30 Ayat (1 dan 2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
"Mereka terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun dan atau denda hingga Rp700 Juta," tutupnya.
Editor: Aspian Nur