MP yang berusia 40 tahun dan SS berusia 38 tahun digelandang ke Polres Kukar karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Mereka ditangkap ditepi Jalan Suaka AP Mangkunegara, Desa Jongkang, Kecamatan Loa Kulu.
Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara AKP Suyoko kepada Korankaltim.com Senin (3/3/2025) hari ini menjelaskan, penangkapan MP dan SS ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian.
“Kami menerima laporan dari warga ada dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim langsung bergerak untuk melakukan penindakan,” kata Suyoko.
Setelah memastikan keberadaan kedua tersangka, petugas segera melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba. MP dan SS tidak bisa mengelak ketika petugas menemukan barang bukti sabu yang mereka bawa yang disimpan dalam bungkus plastik Milo.
Dari tangan keduanya polisi mengamankan sejumlah barang bukti yaitu satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,16 gram, satu bungkus plastik Milo yang digunakan untuk menyimpan barang tersebut, satu unit handphone Redmi warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi KT 5689 CAK.
Saat ini, MP dan SS masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Kutai Kartanegara. Polisi juga tengah mendalami apakah keduanya merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang lebih besar atau hanya sebagai kurir.
"Kepada masyarakat sebagai mitra kami, jika menemukan kegiatan mencurigakan segera laporkan agar tetap terjaga keamanan dan ketertiban," pungkas Suyoko.
Editor: Aspian Nur