Adalah Ardiansyah alias Ocang berusia 29 tahun, Masri alias Acci berusia 24 tahun, Kurniawan alias Anjung berusia 25 tahun yang ketiganya merupakan sopir truk tangka Bahan Bakar Minyak (BBM) dan satu lagi yaitu Sidik berusia 23 tahun yang ditangkap personel dari Beat Gabungan 09, 10, 11 dan regu 1 Satsamapta Palaran pada Rabu (26/2/2025) dini kemarin karena mengkonsumsi sabu dan sudah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo menjelaskan, setelah diamankan dan dilimpahkan ke Resnarkoba, keempatnya langsung dilakukan pemeriksaan.
Berdasarkan interogasi awal diketahui keempat tersangka berperan hanya sebagai pengguna dan mengkonsumsi sabu sebagai doping saat mengemudi. "Mereka ini pengguna semua, pengakuan mereka mengkonsumsi sabu supaya tahan melek saat berkendaraan," jelas Bambang Kamis (27/2/2025) hari ini.
Keempatnya juga mengaku mengkonsumsi barang haram tersebut baru satu bulan terakhir. "Ngakunya baru sebulanan ini konsumsi sabu-sabu," sebutnya.
Tetapi meski saat ini masih proses hukum, karena keempat tersangka hanya sebagai pemakai dan memenuhi syarat assessment, pihaknya akan mengajukan ke Badan Narkotika Nasional (BBN). "Karena hanya sebagai pemakai, dan memenuhi syarat assessment di BNN, tentu akan diajukan, itu hak tersangka," tutupnya.
Editor: Aspian Nur