Pelaku yang berinisial RF (29), mengambil barang inventaris kantor berupa empat unit laptop dan satu tablet milik Kantor Bawaslu, tempat di mana dirinya bekerja sebagai wakar.
Aksi pelaku terungkap setelah pihak Bawaslu melakukan inventarisasi barang-barang pada 19 Januari 2025. Saat pemeriksaan dilakukan, ditemukan bahwa beberapa barang telah hilang.
“Setelah dilakukan inventarisir, ternyata ada beberapa barang yang hilang seperti laptop dan tab, kemudian mereka langsung melaporkan ke kami (Polresta Samarinda) guna proses lebih lanjut,” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar saat melaksanakan release di Lobby Mapolresta Samarinda, Rabu (5/2/2025) hari ini.
Setelah menerima laporan tersebut, anggota Jatanras Polresta Samarinda segera melakukan penyelidikan terkait pelaku pencurian. Dalam waktu singkat, hanya dalam 2x24 jam (dua hari) pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi pelaku yang telah mengambil barang inventaris tersebut.
“Meski minim bukti seperti CCTV rusak, tetapi anggota kami berhasil mengungkap si pelaku yang ternyata merupakan Wakar atau penjaga di kantor Bawaslu,” ujarnya.
“Makanya dia dengan mudah bisa mengambil barang-barang inventaris tersebut, karena sudah mengetahui dimana barang-barang ini diletakkan,” sambungnya.
Hendri menambahkan bahwa aksi pencurian tersebut tak lantas sekaligus mengambil barang-barang tersebut, tetapi secara bertahap.
“Jadi, dia mengambil itu sejak Oktober 2024 hingga Januari 2025 sebanyak empat kali. Laptop tersebut masih berada dalam kotak, kemudian pelaku mengambil laptop tersebut yang masih terbungkus, sedangkan kemasan kotak luar dirapikan kembali seolah-olah belum dibuka,” bebernya.
Kemudian barang-barang tersebut pun digadaikan di beberapa pegadaian elektronik di Kota Tepian, dan uangnya digunakan untuk membayar utang, bermain judi online hingga membeli narkoba jenis sabu-sabu.
“Untuk laptop digadai Rp3,5 juta, sedangkan Samsung tablet sekitar Rp2 jutaan, dan uangnya buat bayar utang, main judi online sama beli sabu-sabu,” pungkasnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana masuk dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Editor: Erwin