Terbukti, pria berusia 32 tahun itu kembali terancam masuk hotel prodeo setelah melakukan tindakan yang sama seperti yang dilakukannya di tahun 2022 lalu, berpura-pura jadi polisi dan mengambil telepon genggam atau ponsel milik orang lain.
Aksi kedua dilakukan Agus pada 29 Desember 2024 lalu di di persimpangan jembatan layang (fly over) Jala AW Syahranie – Jalan Ir H Juanda depan Kantor Urusan Agama (KUA).
Seorang remaja berinisial DA yang sedang mencari bengkel untuk memperbaiki motornya dihentikan Agus yang datang dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam.
Saat turun dari motor Agus langsung menuduh remaja itu membeli narkotika jenis sabu-sabu dan meminta mengikuti dirinya hingga ke depan KUA. Disitulah DA yang baru berusia 14 tahun kemudian diancam.
"Dia berpura-pura jadi polisi dan menakut-nakuti seorang remaja dengan menuduhnya beli sabu dan mengancam si remaja akan dipenjara. Karena takut si remaja tadi langsung memberikan ponsel miliknya ketika Agus minta," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kapolsek Samarinda Ulu AKP Wawan Gunawan saat dikonfirmasi Senin (3/2/2025) hari ini.
DA pun pulang dan melaporkan kepada orangtuanya mengenai kejadian tersebut. Orangtua DA langsung mendatangi ke Polsek Samarinda Ulu untuk melaporkan terkait ponsel yang diambil Agus. "Anggota langsung melakukan penyelidikan, pasca menerima laporan pencurian," sebut Wawan.
Jumat (31/1/2025) malam pekan lalu sekitar pukul 22.30 WITA Agus Triawan berhasil dibekuk di Jalan Ulin Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Sungai Kunjang. "Dia kami amankan bersama barang bukti dan ternyata dari hasil penyelidikan diketahui dia residivis dengan kasus yang sama di tahun 2022 lalu," papar Wawan.
Editor: Aspian Nur