Kejadian penganiayaan ini bermula pada Minggu (26/1/2024) sekitar pukul 01.00 WITA di Jalan Jelawat Gang 4 Kelurahan Sidodamai Kecamatan Samarinda Ilir.
Saat itu korban bersama dengan temannya sedang memperbaiki sepeda motornya, di pinggir jalan dalam gang.
Tak lama kemudian, pelaku yang dalam kondisi pengaruh minum-minuman keras (miras) melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tiba-tiba langsung memukul korban dengan tangan kosong serta menggunakan kunci inggris dan pelaku langsung pergi meninggalkan korban di TKP.
“Setelah kami terima laporan dari orang tua korban, anggota langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku,” kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kapolsek Samarinda Kota AKP Kadiyo saat dikonfirmasi, Rabu (29/1/2025) hari ini.
Setelah menerima aduan, Tim Elang Polsek Samarinda Kota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil amankan pelaku dikediamannya pada Senin (27/1/2024) sekitar pukul 16.20 WITA.
“Sehari setelah kejadian pelaku berhasil diamankan, dengan barang bukti berupa helm serta kunci inggris,” tuturnya.
Berdasarkan interogasi yang dilakukan bahwa pelaku melakukan itu lantaran emosi, dan permintaanya tak dihiraukan korban yang saat itu dalam kondisi mabuk.
“Pengakuannya pelaku emosi dengan korban dan temannya, karena saat pelaku jalan kaki, melihat keduanya memperbaiki sepeda motor. Kemudian menyuruh korban untuk tidak memperbaiki kendaraannya di tengah jalan, tetapi tidak dihiraukan makanya pelaku emosi dan melakukan penganiayaan terhadap korban serta temannya,”pungkasnya.
Editor: Erwin