Pelaku ditangkap anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim di Jalan SMP 8 Kelurahan Rapak Dalam Gang Pinrang Kecamatan Loa Janan Ilir.
Saat itu, J tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat KT 6770 CAV warna hitam dan masuk ke dalam gang dengan gerak-gerik mencurigakan. Hal ini membuat petugas yang sedang melakukan penyelidikan di lokasi kejadian langsung mengamankan pria paruh baya tersebut.
Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan petugas menemukan bungkusan kemasan kopi berisi sabu seberat 5,07 gram bruto dan satu poket sabu 0,61 gram bruto dalam kemasan kotak rokok.
Hal ini diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo saat dikonfirmasi. Ia mengatakan pihaknya mendapat limpahan dari Ditresnarkoba Polda Kaltim, terkait dengan perkara sabu, Senin (27/1/2025) kemarin.
“Ini limpahan dari Polda Kaltim dan kami lakukan proses pemeriksaan terhadap pelaku,” tutur kepada Korankaltim.com, Selasa (28/1/2025).
Dari hasil interogasi awal, pelaku merupakan seorang buruh harian lepas dan baru pertama kali diamankan terkait dengan perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Rencananya, sabu tersebut akan diantarkan ke seseorang namun terlebih dahulu diamankan petugas.
“Jadi, dia (pelaku) disuruh oleh seseorang untuk mengantarkan dan nantinya diberikan upah setelah barang sampai. Tetapi, belum tahu berapa upahnya,” bebernya.
Terkait motifnya, ia mengaku tidak memiliki penghasilan tetap, sehingga terpaksa mengedarkan sabu untuk memenuhi kebutuhan.
“Tidak punya penghasilan tetap, makanya dia nyambi jualan sabu, buat nambah penghasilan,”imbuhnya.
Polisi saat ini masih mendalami terkait dengan pemilik barang haram tersebut. “Masih kami dalami lagi, karena saat mengambil barang itu menggunakan sistem jejak,” pungkasnya.
Editor: Erwin