Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Bambang Suhandoyo saat ditemui di Mapolresta Samarinda.
Menurutnya, pemilik dua rekening tersebut bernama Husnan Aufan (29) warga Jalan Pelita Sambutan sehingga pihaknya pun telah membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan.
“Sudah kami temukan dan dari pihak bank saat itu yang memanggil,” ujarnya kepada Korankaltim.com, Kamis (23/1/2025).
Saat dimintai keterangan kata Bambang, dua rekening tersebut dijual oleh Husnan Aufan dengan harga Rp60 ribu.
“Dia (Aufan) posting di media sosial rekeningnya dijual, dan postingan itu dilihat oleh Yahya (kaki tangan bandar di Samarinda). Kemudian dibeli sama Yahya, jadi mereka tidak saling kenal,” terangnya.
Sehingga pasca ditemukannya pemilik rekening tersebut, Yahya pun dijerat dengan pasal 112 ayat 2, 114 ayat 2 juncto 137 a dan b tentang Narkotika.
“Kenapa kami juncto kan ke 137 karena untuk barangnya (sabu) ini kan sudah tidak ada dan uang yang diamankan ini hasil penjualan (sabu). Dalam pasal itu (137) poin a dan b masuk dalam perkara tersebut, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Sebelumnya, Tim Hyena Satresnarkoba Polresta berhasil mengungkap jaringan antarprovinsi pada Jumat (10/1/2025) lalu dengan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 650 gram bruto, 250 butir ekstasi, emas batangan seberat 400 gram serta uang senilai Rp950 juta, baik tunai maupun yang terdapat dalam rekening.
Uang tersebut diduga kuat berasal dari hasil penjualan sabu-sabu yang telah beroperasi selama tiga bulan. Dari rekening BRI, sejumlah Rp754 juta berhasil ditemukan dan diserahkan kepada pihak kepolisian.
Editor: Erwin