Pengungkapan tersebut berawal ketika Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda mendapatkan informasi di Jalan Merdeka Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, tepatnya di parkiran hotel di Jalan Merdeka hendak dijadikan tempat transaksi sabu.
Atas informasi itu, langsung melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Saat melakukan pengamatan dan observasi, sekitar pukul 16.00 WITA polisi mencurigai seorang wanita yang diduga pelaku peredaran narkoba.
Petugas pun langsung melakukan pemeriksaan terhadap wanita berinisial SNH, kemudian dilakukan penggeledahan, petugas mendapati barang bukti tiga poket sabu dengan berat total 1,93 gram bruto di kantong celananya.
“Saat kami amankan pelaku ini mau transaksi, dan janjian dengan pelanggannya di parkiran hotel, tetapi diamanakan lebih dulu sama anggota,” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo saat dikonfirmasi, Kamis (23/1/2025) hari ini.
Disinggung soalnya motif tersangka melakukan bisnis haramnya tersebut, Bambang menyebutkan lantaran faktor ekonomi.
“Pengakuannya hanya untuk memenuhi keperluan dia sehari-hari, karena tidak memiliki pekerjaan,” katanya.
Terkait dengan peran dari tersangka, Bambang menyebutkan ia hanya disuruh untuk mengantarkan pesanan dari seseorang.
“Perannya dia sebagai kurir, nantinya setelah barang sampai, baru diberikan upah, upahnya sekali antar Rp500 ribu dan pengakuannya baru pertama kali,” pungkasnya.
Saat ini kepolisian masih melakukan pengembangan terkait dengan pemilik barang haram yang diamankan tersebut.
Editor: Erwin