Kasubdit Jatanras Polda Kaltim, AKBP Agta Bhuwana Putra, dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menangkap empat orang berinisial KH, SN, MY dan T yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka menggunakan modus operandi dengan mengambil sepeda motor yang tidak terkunci stang di lokasi parkir kontrakan maupun tempat umum lainnya.
“Keempat tersangka memiliki peran yang berbeda. Tiga di antaranya yaitu KH, SN dan T, bertindak sebagai eksekutor. Sedikit informasi, tersangka T adalah seorang residivis yang pernah divonis 1 tahun 6 bulan penjara pada tahun 2018. Sedangkan MY berperan sebagai penadah. Kasus ini masih kami kembangkan,” ujar AKBP Agta Bhuwana didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustofa di Gedung Jatanras, Ditreskrimum Polda Kaltim, Rabu (22/1/2025).
AKBP Agta menjelaskan bahwa ketiga tersangka pencurian kendaraan bermotor, yaitu KH, SN, dan T, telah beraksi di 20 lokasi berbeda sejak tahun 2022.
“Selama ini mereka beroperasi di Balikpapan dan Samarinda,” jelasnya.
Dari total aksi tersebut, para tersangka berhasil menggasak 18 sepeda motor dengan berbagai merek. “Biasanya motor-motor ini dibongkar dan dipereteli sebelum dijual ke penadah,” tambahnya.
Dalam melancarkan aksinya, para tersangka merusak kunci utama kendaraan atau menggunakan soket untuk menghidupkan mesin sebelum membawa kabur motor curian.
Kasubdit Jatanras menambahkan bahwa motor-motor hasil curian kemudian dijual melalui marketplace dengan perantaraan MY sebagai penadah.
“Dari pengakuan tersangka, motor curian dijual dengan harga Rp5 juta per unit,” katanya.
Sementara itu, Darwis, salah satu korban pencurian, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Subdit Jatanras.
“Saya berterima kasih kepada Unit Jatanras karena telah membantu menemukan motor saya. Motor saya hilang pada bulan Oktober 2024 lalu di kawasan Muara Rapak, Balikpapan Utara,” kata Darwis.
Editor: Erwin