Terbukti, pria berusia 45 tahun warga Jalan Gerilya Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda itu harus kembali berurusan dengan kepolisian lantaran kepemilikan narkotika jenis sabu.
AW merupakan mantan napi dengan perkara pencurian dengan kekerasan pada 2022 silam, divonis 1 tahun 6 bulan.
AW kembali dibekuk Tim Srigala Utara Kamis (2/1/2025) kemarin sekitar pukul 20.50 WITA malam hari dikediamannya setelah adanya laporan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kerap dijadikan tempat pesta sabu-sabu.
AW diamankan dengan barang bukti empat poket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 1,93 gram bruto. "Setelah kami mendapatkan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di TKP, anggota langsung melakukan penyelidikan," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam saat dikonfirmasi Jumat (3/1/2025) hari ini.
"Pelaku langsung kami amankan bersama dengan barang bukti poketan sabu-sabu dan membawa ke Polsek untuk penyelidikan lebih lanjut," jelas Aksarudin kepada Korankaltim.com.
"Pengakuannya dia membeli hanya untuk digunakan sendiri, tidak dijual. Tetapi, karena ditemukan ada BB-nya ya kami proses," tutup Aksarudin.
Editor: Aspian Nur