Namun kehadiran aparat kepolisian mengusik rehat pria berusia 27 tahun itu dan bukan tanpa alasan kalau korps Bhayangkara itu datang ke rumahnya. Pasalnya, FZ diduga terlibat dalam permainan judi online (judol) yang diketahui berdasarkan laporan dari warga setempat.
Polsek Loa Kulu mendapatkan laporan ada seorang warga diduga terlibat dalam jaringan judi online yang membuat Unit Reskrim melakukan pengintaian di kediaman FZ.
“Anggota kami melihat FZ saat itu duduk di depan rumah sedang memegang ponsel, saat kami lakukan pemeriksaan ditemukan aplikasi dan situs judi online aktif di ponselnya,” jelas Kapolsek Loa AKP Elnath SW Gemilang kepada Korankaltim.com Sabtu (21/12/2024).
Tak cukup memeriksa akun judol milik FZ, kepolisian juga mendapatkan sejumlah bukti aplikasi dengan nama Surgaplay dan Berkah Slot untuk bermain, serta akun dompet digital DANA untuk melakukan transaksi. “Tersangka main judol sudah dua tahun,” sebut Elnath lagi.
Sebagai barang bukti valid, pihaknya mendapati dua akun judi online beserta E-Wallet yang yang diduga digunakan untuk bertransaksi judi online.
Polisi akan terus menindaklanjuti kasus ini, memeriksa para saksi-saksi, mengingat kasus ini bisa berdampak bagi siapapun begitu juga bahayanya. “Kami juga akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan perjudian online yang lebih luas,” tegasnya.
Saat ini FZ tengah mendekam di mapolsek Loa Kulu untuk diperiksa dan diproses lebih lanjut, atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur larangan penyebaran informasi elektronik bermuatan perjudian.
Editor: Aspian Nur