Hanya saja kelegaan dua pria berusia 24 dan 32 tahun itu tak berlangsung lama, karena akhirnya keduanya benar-benar harus mendekam dibalik jeruji penjara imbas dugaan penggelapan sepeda motor milik orang lain yang mereka lakukan beberapa hari lalu.
Kasus yang menimpa Jawa dan Dono berawal dari upaya mereka berpura-pura hendak membeli sepeda motor lewat media sosial Facebook. Sudah pun bertemu dengan orang yang hendak menjual motor tersebut pada Jumat (13/12/2024) pekan lalu di depan sebuah ATM kawasan M Said Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, bukannya membeli Rizki dan Agus justru membawa kabur motor yang hendak dijual tersebut.
Tidak untuk digunakan pribadi, motor ternyata hendak dijual lagi oleh keduanya yang dilakukan dengan cara sama seperti yang dilakukan si pemilik motor sebenarnya, yaitu melalui media sosial, hal mana yang akhirnya membuat si pemilik motor mengetahui dan menjebak keduanya dengan dalih membeli.
Jawa dan Dono tak tahu kalau yang hendak membeli motor hasil curian mereka adalah si pemilik asli sehingga tak berkutik saat diamankan pemilik motor tadi dibantu driver ojek online Selasa (17/12/2024) dua hari lalu di Jalan Ramania Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, tak jauh dari Masjid Al-Ma’ruf Voorfo dan setelahnya dibawa ke Polsek Samarinda Ulu Jalan Ir H Juanda untuk diamankan.
Dari sinilah kelegaan sempat dirasakan Jawa dan Dono, karena pemilik motor tak membuat laporan yang membuat keduanya dibebaskan. Namun tak lama, ternyata ada orang lain yang melapor pernah jadi korban kejahatan keduanya, hanya saja laporannya masuk ke Polsek Sungai Kunjang.
Karena itulah akhirnya Tim Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang bergerak cepat mengamankan Jawa dan Dono. Hal ini disampaikan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Zainal Arifin saat dikonfirmasi Korankaltim.com Kamis (19/12/2024) hari ini.
"Mereka sebelumnya sempat diamankan, kejadiannya hari Senin lalu, tetapi korbannya tidak membuat laporan ke kami jadi pelaku yang ditahan di Polsek Samarinda Ulu dibebaskan," ujar Zainal. "Karena sempat viral di medsos, ada yang datang laporan karena pernah menjadi korban dari kedua tersangka dengan modus yang sama. Makanya, langsung kami proses dan anggota langsung melakukan penyelidikan," sambungnya.
Rabu (18/12)2024) kemarin sekitar pukul 00.30 WITA dini hari, Jawa dan Dono dibekuk dikediaman mereka masing-masing kawasan Sungai Kunjang. "Saat diinterogasi mereka mengakui perbuatannya dan telah beraksi di dua lokasi, pertama di Jalan M Said, kedua kalinya di Jalan Banggeris," jelas Zainal lagi.
Editor: Aspian Nur