Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP I Nyoman Wijana mengungkapkan, penangkapan terhadap Ramli bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Tim Opsnal Subdit pada 15 November.
"Ramli warga Berau, ditangkap di lokasi pertama di Kelurahan Makroman, Samarinda. Dari lokasi ini, polisi menyita 2 bungkus sabu seberat 56,38 gram dan 51,10 gram yang ditemukan dalam kendaraan tersangka," kata Nyoman kepada Korankaltim.com disela acara pemusnahan hari ini.
Pengembangan kasus kemudian membawa tim ke lokasi kedua di Sungai Lema, Kabupaten Kutai Kartanegara dan disana ditemukan 21 bungkus sabu dengan berat bruto 685,96 gram.
Lokasi ketiga di daerah Sungai Handil, Kutai Kartanegara yang mana polisi berhasil mengungkap penyimpanan 7 bungkus sabu seberat bruto 7.337 gram di dalam rumah yang diidentifikasi sebagai tempat penyimpanan narkotika.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga lokasi tersebut mencapai total berat 8.079 gram bruto atau 7.660,4 gram netto. "Sebagian besar barang bukti ini dimusnahkan hari ini, termasuk 7.602,3 gram dari Kutai Kartanegara dan 54,1 gram dari Samarinda, kami menyisakan sedikit untuk keperluan persidangan," papar Nyoman.
Ramli sendiri mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang yang masuk jaringan internasional berinisial A yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka hanya menjual dalam jumlah kecil, namun jaringan ini diduga terlibat dalam peredaran sabu dalam skala besar.
Hasil tes urine Ramli dinyatakan negatif dari kandungan Methamphetamine dan Amphetamine, namun ia tetap dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Pemusnahan kali ini dilakukan dengan cara merebus barang bukti berupa sabu, pihak Polda Kaltim melarutkannya ke dalam 2 panci yang berisi air.
"Setelah selesai kami larutkan, kami akan buang ke closet dan akan di saksikan dari pihak kejaksaan maupun media yang hadir disini," tutup Nyoman.
Editor: Aspian Nur