Polsek Balikpapan Barat Ungkap Kasus Curanmor dalam Waktu Singkat
1 menit baca238 kali dibaca

Penulis : Desy Alfy F
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN– Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan cepat.
Hanya dalam waktu satu hari pada Selasa (3/12/2024) lalu, kasus curanmor terungkap.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 11.30 WITA di area parkir SMA 3 Jalan Wolter Monginsidi Nomor 40 RT 53, Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat.
Kapolsek Balikpapan Barat AKP Sukarman menjelaskan, pencurian terjadi ketika pelaku berinisial ABU alias A yang berusia(28 tahun menggunakan sepeda motor hasil curiannya berhasil diidentifikasi melalui rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Setelah mendapat laporan dari masyarakat, unit Jatanras langsung melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, A yang beralamat di Jalan Sultan Hasanuddin RT 39, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor merek Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi KT 6803 LE atas nama Ridho Akbar.
"Barang bukti yang kami amankan yaitu, motor merk Honda Beat warna hitam dan barang bukti lainnya yang disita meliputi jaket hijau, celana kain hitam, dan sandal hitam merek Kamitia.Korban dilaporkan mengalami kerugian sebesar Rp17.000.000," kata Sukarman kepada Korankaltim.com Sabtu, (7/12/2024).
A kini ditahan di Polsek Balikpapan Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Pasal yang menjerat pelaku yaitu, Pasal 363 KUHP tentang pencurian, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1946, dengan ancaman hukuman penjara antara 7 hingga 9 tahun, tergantung pada penyertaan tindak kejahatan yang dilakukan," lanjutnya.
Terpisah, Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun menambahkan, pelaku menxuri karena kebutuhan ekonomi.
"Selama proses pengungkapan berlangsung, situasi tetap aman, lancar, dan terkendali," jelas Sangidun.









