Dari pengungkapan itu didapatkan barang bukti narkotika jenis sabu 109,83 gram bruto, 10 butir ekstasi, 1.089.22 gram bruto Ganja serta 122,5 gram bruto cairan sintetis.
Hal ini diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam rilisnya kepada media Jumat (22/11/2024) di Aula Wira Pratama Lantai II Mapolresta Samarinda Jalan Slamet Riyadi Kelurahan Karang Asam Ulu Kecamatan Sungai Kunjang.
"Pengungkapan kasus ini untuk mendukung Asta Cita Presiden dalam memberantas peredaran narkoba. Tetapi sebelumnya penindakan pun telah dilakukan jajaran kami," tegas Ary.
Hanya saja penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba tersebut lebih massif sehingga setiap 10 hari dilakukan press rilis, terkait ungkapan yang telah dilakukan.
"Pengungkapan hari ini terhitung sejak tanggal 12 sampai 21 November 2024 dengan total 11 kasus, dari 17 tersangka baik dari Satresanarkoba maupun jajaran polsek," papar Ary.
"Barang bukti narkoba yang diamankan dari para tersangka bermacam-macam seperti sabu, ganja, ekstasi serta yang terbaru diungkap berupa cairan sintetis," sambungnya.
Untuk narkoba dalam bentuk cairan diamankan dari dua pemuda berinisial PD berusia 16 tahun dan MR berusia 21 tahun.
"Satu pelaku masih dibawah umur, berjenis kelamin perempuan. Dan asal barang itu diperoleh pelaku dari seseorang berinisial CC, jadi PD diminta oleh CC untuk menerima paketan, sejak Juli dan itu sudah ketiga kalinya, terakhir November ini, yang mana setiap menerima paketan di upah Rp3 juta," ungkap Ary lagi.
Diharapkan dengan pengungkapan yang dilakukan tersebut, dapat menekan peredaran gelap narkoba di Samarinda. "Tentunya diharapkan dari pengungkapan kasus ini mampu menekan peredaran narkoba," tutupnya.
Editor: Aspian Nur