AH berusia 66 tahun sementara SM berusia 70 tahun yang mana keduanya adalah teman lama dan sama-sama warga Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Keduanya diamankan di Jalan Jakarta Perum Korpri, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang Rabu (20/11/2024) petang kemarin sekitar pukul 17.30 WITA.
AH diamankan polisi saat menulis disebuah kertas. Setelahnya dilakukan pemeriksaan kemudian ditemukan beberapa lembar kertas yang sudah dipotong-potong bertuliskan nomor atau angka.
"Saat kami periksa ponselnya dia sedang transaksi judol jenis togel," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Zainal Arifin saat dikonfirmasi Kamis (21/11/2024) hari ini.
Tak berselang lama setelah AH diamankan datang SM hendak melakukan transaksi judol dengan mambawa sebuah tas slempang yang juga langsung diamankan. "Saat kami lakukan pemeriksaan ponsel SM ditemukan beberapa pesan WhatsApp terkait transaksi judol," jelas Zainal lagi.
AH dan SM
Keduanya pun langsung diamankan bersama dengan barang bukti berupa dua ponsel, buku tulis serta uang tunai Rp1,2 Juta. "Mereka mengaku menjadi bandar judol sekitar dua bulanan dan motifnya hanya ingin menambah penghasilan," tutup Zainal.
Editor: Aspian Nur