Hal ini diungkapkan Kalapas Kelas II A Samarinda melalui Kasi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Pariadi saat dikonfirmasi. "Untuk remisi (pengurangan masa tahanan) Natal, ada 36 WBP yang diajukan, sembilan orang kasus narkoba, sisanya pidana umum," kata Pariadi kepada Korankaltim.com Rabu (20/11/2024) hari ini.
"Kemungkinan masih bisa bertambah, informasinya akan ada WBP kiriman dari Lapas Tenggarong, Kukar, karena disana mengalami over kapasitas," imbuhnya.
Adapun 36 WBP dari Lapas yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Bugis Kecamatan Samarinda Kota itu sudah memenuhi persyaratan diantaranya berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan baik yang sifatnya keagamaan maupun kemandirian, penurunan tingkat risiko artinya selama menjalani pidana WBP ini sudah berubah dan tidak akan mengulangi perbuatannya serta minimal telah menjalani masa tahanan enam bulan.
"Kalau sudah menjalani hingga 12 bulan mereka mendapatkan 15 hari pengurangan, kalau setahun ke atas satu bulan pengurangan. Tetapi, rata-rata ini mereka sudah menjalan diatas satu tahun," papar Pariadi.
Saat ini jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Samarinda ada 784 WBP dengan rincian yakni pidana khusus seperti narkoba 438, tipikor 36, trafiking 3 orang, sedangkan pidana umum sebanyak 307 WBP. "Untuk total per hari ini, ada 784 WBP, jadi ini sudah melebihi kapasitasnya yang hanya 217 saja," tutup Pariadi.
Editor: Aspian Nur