Berawal dari informasi yang diterima Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda, bahwa di Perum Sungai Keledang Jalan Bung Tomo Kelurahan Sungai Keledang Kecamatan Samarinda Seberang, kerap dijadikan kawasan transaksi narkoba.
Kemudian, anggota melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dimaksud dengan melakukan pemantauan pada Minggu (17/11/2024).
Setelah beberapa lama dilakukan observasi di TKP, sekitar pukul 00.10 Wita, terlihat seorang perempuan yang dicurigai sedang mengendarai sepeda motor, dan tiba-tiba berhenti di pinggir jalan.
Tak perlu waktu lama, wanita yang mengaku berinisial NN (22) langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan itu, petugas menemukan sebuah amplop bertuliskan hampers di dashboard motornya, saat dibuka berisi lima butir pil ekstasi dengan berat 1,26 gram neto.
Warga Jalan Arjuna Kelurahan Bugis Kecamatan Samarinda Kota itu tak berkutik, saat petugas mengamankannya bersama dengan barang bukti ekstasi.
Hal ini diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo saat dikonfirmasi.
“Saat diamankan dia mau antar barang, tetapi belum sempat terjadi transaksi, pelaku langsung diamankan,” tuturnya Senin (18/11/2024) hari ini.
Berdasarkan interogasi yang dilakukan bahwa pelaku hanya disuruh oleh seseorang untuk mengantarkan barang haram tersebut.
“Iya dia hanya disuruh antar saja, nanti diberikan upah Rp50 ribu per butir,” sebutnya.
Perbuatannya itu tambah Bambang baru pertama kali dilakukan, lantaran gadis tersebut tak memiliki pekerjaan.
“Baru dua bulanan ini katanya, dan karena belum mendapatkan pekerjaan, makanya dia mau disuruh antarkan barang (ekstasi),” terangnya.
Ditanya soal pemilik barang tersebut saat ini masih dilakukan pendalaman, lantaran pelaku sementara masih dilakukan pemeriksaan.
“Masih didalami, karena masih dalam pemeriksaan,” tutupnya.
Editor: Erwin