Kamis, 14/11/2024
Kamis, 14/11/2024
Tersangka ABS dan Barang Bukti. (Ist).
Kamis, 14/11/2024
Tersangka ABS dan Barang Bukti. (Ist).
Penulis : Indri
KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB – Satuan Resnarkoba Polres Berau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung, Jumat (9/11/2024) lalu.
Pengungkapan ini sebagai komitmen Polres Berau dalam mendukung Program Asta Cita 100 Hari Presiden RI.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto menjelaskan bahwa jajaranya menerima informasi adanya peredaran narkoba di wilayah Sambaliung.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap pria berinisial ABS (22) dengan barang bukti berupa satu poket sabu seberat bruto 4,28 gram, sepeda motor dan handphone
“Kami menangkap tersangka saat mengambil barang di lokasi yang telah disepakati,” ujar AKP Agus Priyanto, Kamis (14/11/2024).
Penangkapan tersebut disaksikan oleh ketua RT setempat dan beberapa warga, sehingga proses penggeledahan berlangsung transparan dan aman.
Kepolisian terus berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkotika serta obat-obatan terlarang lainnya di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus menindak tegas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Berau guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” bebernya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, ABS terancam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Erwin
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.