Kamis, 14/11/2024

Hendak Transaksi Sabu, Pria 22 Tahun di Berau Ditangkap Polisi

Kamis, 14/11/2024

Tersangka ABS dan Barang Bukti. (Ist).

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Hendak Transaksi Sabu, Pria 22 Tahun di Berau Ditangkap Polisi

Kamis, 14/11/2024

logo

Tersangka ABS dan Barang Bukti. (Ist).

Penulis : Indri

KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB – Satuan Resnarkoba Polres Berau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung, Jumat (9/11/2024) lalu.

Pengungkapan ini sebagai komitmen Polres Berau dalam mendukung Program Asta Cita 100 Hari Presiden RI.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto menjelaskan bahwa jajaranya menerima informasi adanya peredaran narkoba di wilayah Sambaliung.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap pria berinisial ABS (22) dengan barang bukti berupa satu poket sabu seberat bruto 4,28 gram, sepeda motor dan handphone

“Kami menangkap tersangka saat mengambil barang di lokasi yang telah disepakati,” ujar AKP Agus Priyanto, Kamis (14/11/2024).

Penangkapan tersebut disaksikan oleh ketua RT setempat dan beberapa warga, sehingga proses penggeledahan berlangsung transparan dan aman.

Kepolisian terus berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkotika serta obat-obatan terlarang lainnya di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus menindak tegas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Berau guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” bebernya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, ABS terancam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Editor: Erwin

Hendak Transaksi Sabu, Pria 22 Tahun di Berau Ditangkap Polisi

Kamis, 14/11/2024

Tersangka ABS dan Barang Bukti. (Ist).

Share

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.