Rabu, 13/11/2024

Perempuan 38 Tahun di Penajam Tertangkap Tangan Simpan Sabu Dalam Kotak Rokok

Rabu, 13/11/2024

Barang Bukti yang disita Polisi (Istimewa)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Perempuan 38 Tahun di Penajam Tertangkap Tangan Simpan Sabu Dalam Kotak Rokok

Rabu, 13/11/2024

logo

Barang Bukti yang disita Polisi (Istimewa)

Penulis : Dinda Ayu Dwi Meylani

KORANKALTIM.COM, PENAJAM – Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.

Kali ini, Kepolisian menangkap seorang perempuan berinisial JH (38) dipinggir Jalan RT 006, Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam,  Senin (11/11/2024) lalu.

Kapolres PPU AKBP Supriyanto melalui Kasat Narkoba IPTU Iskandar Rondonuwu mengatakan, bahwa pengungkapan bermula dari adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di daerahnya. 

Kemudian, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan JH di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Saat penggeledahan, kami menemukan tiga paket sabu dengan berat 0,98 gram bruto yang disimpan dalam bungkus rokok. Selain itu, satu unit handphone juga kami amankan yang diduga digunakan untuk komunikasi terkait transaksi narkoba,” kata Iskandar, Rabu (13/11/2024).

Iskandar mengungkapkan, modus yang digunakan tersangka adalah menyimpan narkotika di dalam bungkus rokok untuk mengelabui petugas.

“Barang bukti berupa tiga paket sabu dan handphone telah kami amankan bersama tersangka untuk penyelidikan lebih lanjut,”  bebernya.

Sementara itu, pihaknya berencana menelusuri jaringan peredaran narkoba yang kemungkinan terhubung dengan tersangka. 

“Kami akan terus berupaya mengungkap jaringan narkotika di wilayah PPU guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” tegas Iskandar.

Pihak Kepolisian  mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala informasi yang berkaitan dengan peredaran narkoba di sekitar mereka.

“Kami membutuhkan dukungan masyarakat untuk memerangi peredaran narkoba. Kami akan terus berupaya maksimal untuk mengungkap jaringan-jaringan narkoba yang merusak masyarakat, terutama generasi muda,” tutupnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya JH dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Editor : Erwin

Perempuan 38 Tahun di Penajam Tertangkap Tangan Simpan Sabu Dalam Kotak Rokok

Rabu, 13/11/2024

Barang Bukti yang disita Polisi (Istimewa)

Share

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.