Pemusnahan tersebut turut dihadiri Kodim 0906/Kukar, Polres Kukar dan Pengadilan Negeri Tenggarong.
Pemusnahan dilaksanakan sebagai upayah mencegah penyalahgunaan serta inkrah dari putusan Pengadilan Negeri agar tidak dapat disalahgunakan kembali.
Plh Kajari Kukar, Sigid Januaris Pribadi mengatakan kejaksaan selaku eksekutor memiliki kewajiban dalam melaksanakan putusan Hakim dari Pengadilan Negeri setempat, salah satunya memusnahkan barang bukti dari tindak pidana.
Tetapi diantara barang bukti yang dipertimbangkan Hakim dapat dikembalikan, dirampas atau dimusnahkan.
“Barang bukti dimusnahkan menggunakan beberapa metode ada yang diblender, dibakar, dipotong pakai gerinda, dipalu seperti beberapa smartphone,” jelas Sigid, kepada korankaltim.com, Rabu (6/11/2024).
Barang bukti yang dimusnahkan dengan diblender berupa narkotika jenis sabu, pil ekstasi hingga obat-obatan terlarang. Sedangkan barang bukti yang bakar berupa pakaian, sementara yang dihancurkan menggunakan gerinda yakni senjata api dan senjata tajam.
Sementara itu, Kasi Pemulihan Aset, Pinos Permana menambahkan barang bukti dari tindak pidana terbanyak yakni narkotika jenis sabu dengan berat 873,08 gram, setelah sebelumnya juga Kejari Kukar berhasil memusnahkan 3 Kilogram (Kg) sabu.
“Barang bukti yang terbanyak kedua dari handphone perkara narkotika dan undang-undang IT,” ucapnya.
Pinos juga menekankan dalam memusnahkan barang bukti ini biasanya perkara berkenaan dengan tindak pidana yang berbahaya, seperti peredaran sabu-sabu yang temasuk melanggar hukum dan merusak generasi penerus bangsa.
Sebagaimana pemusnahan barang bukti ini atas dasar hukum pasal 1 6a Jo pasal 45 ayat 4 Jo pasal 46 ayat 2 Jo pasal 270 uud no 8 KUHP memberikan kewenangan Jaksa selaku eksekutor putusan pengadilan maupun penetapan pengadilan
Kejari Kukar berpesan kepada masyarakat, untuk berperan aktif dan melaporkan kepada pihak yang berwajib jika melihat tindak pidana.
“Jika terjadi tindak pidana jangan memberikan kesempatan pada pelaku, kalau ada kejadian jangan pula main hakim sendiri,“ tutupnya.
Editor: Erwin