Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus mengatakan, rekonstruksi perlu dilakukan untuk menggambarkan kembali situasi sebenarnya.
"Hanya ingin memperjelas saja bagaimana kejadian sebenarnya saat itu hingga terjadi penikaman terhadap korban, berdasarkan keterangan pelaku serta saksi-saksi," ujar Satria saat dikonfirmasi Korankaltim.com.
Ada sekitar 23 reka adegan diperagakan dalam rekonstruksi tersebut. "Ada 23 adegan yang diperankan oleh pelaku dan saksi saat rekonstruksi tadi, dihadiri Kejari Samarinda, kuasa hukum tersangka, Bapas Samarinda, Inafis, saksi-saksi termasuk dari pihak keluarga pelaku maupun korban," papar Satria.
Terkait dengan pasal yang dikenakan terhadap tersangka, Satria menyebutkan masih sama, yakni pasal 76C juncto pasal 80 ayat (3) UU perlindungan anak nomor 23 tahun 2003 subsider pasal 338 juncto 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara. "Untuk pasal masih sama, tentang perlindungan anak, karena baik korban dan pelaku masih dibawah umur," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan ini berawal saat AG, pria berusia 33 tahun yang menginap di guest house bertengkar dengan istrinya di sebuah satu kamar lantai tiga sekitar pukul 03.00 WITA dini hari.
Karena pertengkaran terjadi saat sebagian orang masih tidur, penghuni guest house disebelah kamar AG dan istrinya mendengar dan terusik, termasuk RD dan teman-temannya yang juga menginap di tempat tersebut.
RD yang berusia 17 tahun bermaksud menegur atau melerai pertengkaran itu tetapi malah justru membuat AG tersinggung dan memanggil dua temannya bermaksud membalas perlakuan RD.
Pertikaian antara pelaku dan korban yang saat itu bersama dengan teman serta saudaranya tak terhindarkan. Lantaran terdesak dikeroyok, RD mengeluarkan senjata tajam (sajam) dan menyerang secara membabi buta, membuat dua orang terluka akibat sayatan sajam, sementara AG mengalami luka tikam didadanya hingga tewas.
Editor: Aspian Nur