Namun apa daya, karena “mewakili” warga melampiaskan rasa emosi kepada pria berusia 42 tahun yang mengamuk menggunakan tombak dan nyaris menghilangkan nyawa seorang warga Jalan Sumber Baru RT.015 Kelurahan Mesjid Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, ketujuh pria tersebut yaitu AG berusia 40 tahun, HA (34), AS (25), SY (24), IS (32), ID (21) dan SA (49), kini terjerat pasal berlapis.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskrim Kompol Feri Putra Samudra saat dikonfirmasi Korankaltim.com Selasa (22/10/2024) hari ini menjelaskan hal tersebut. "Iya, tujuh orang itu kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan serta bukti-bukti, serta petunjuk di lapangan," ujar Feri.
Pasal yang disangkakan terhadap ketujuh pelaku sendiri yakni pasal 170 ayat 2 angka ke 3 KUHP juncto 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. "Diatas 7 tahun karena 170, jucnto 338 jadi ancamannya 12 tahun penjara," ungkapnya.
Ditanya soal motif para pelaku mengeroyok Mellang yang melakukan penikaman terhadap Syamsul Bahri menggunakan tombak karena geram terhadap perbuatan pria tersebut.
"Karena korban (pelaku penikaman) melakukan penikaman kepada warga dengan tombak jadi mereka (pengeroyok) dongkol," tutupnya.
Sebelumnya Feri sudah menyampaikan penangkapan terhadap tujuh orang terduga pelaku pengeroyokan tersebut. “Saat ini masih dalam pemeriksaan," ujar Feri.
Ketujuh pengeroyok dilaporkan keluarga almarhum Mellang yang sebenarnya almarhum sendiri pemicu terjadinya pengeroyokan tersebut.
Editor: Aspian Nur