Bukan tanpa alasan, sang mantan guru berstatus residivis yang terancam masuk penjara keempat kalinya di tahun ini diringkus karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu, barang haram yang sudah menjerumuskannya tiga kali ke dalam bui.
Adalah MM, pria berusi 54 tahun itu yang kembali diringkus polisi bersama dengan barang bukti sabu-sabu. MM yang merupakan warga Palaran, Kota Samarinda, diringkus Tim Hyena, julukan Satresnarkoba Polresta Samarinda di Jalan Adi Sucipto Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran, tepatnya di depan Perum Palaran Indah Kemilau 2 Senin (21/10/2024) tengah malam lalu sekitar pukul 22.30 WITA.
"Dia kami amankan setelah anggota menyamar jadi pembeli dan saat bertemu langsung diringkus," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo saat dihubungi melalui ponselnya Selasa (22/10/2024) hari ini.
Barang bukti yang diamankan dari MM adalah satu poket sabu-sabu seberat 0,63 gram bruto yang disimpan dalam lipatan uang dua ribu rupiah serta sebuah ponsel.
"Dari pengakuannya masih ada barang sisa sabu yang disimpan di rumahnya dan kami kembali menemukan satu poket lagi seberat 1,27 gram bruto, sendok penakar di dalam kemasan permen di kamar pelaku dan barang bukti lainnya," ungkap Bambang.
MM bersama dengan barang bukti pun langsung digelandang ke Mapolresta Samarkan guna proses lebih lanjut. "Jadi dia mantan PNS (pegawai negeri sipil) guru dan sudah diberhentikan sejak tahun 2017 kalau tidak salah. Dia juga residivis kasus yang sama, sudah tiga kali keluar masuk," paparnya.
Sasaran penjualan barang haram pria paruh baya tersebut adalah menjual kepada orang-orang yang memang sudah dikenal. "Biasanya dia jual ke orang-orang yang memang sudah dikenal saja, seharga Rp150 Ribu sampai Rp200 Ribu," sebutnya. "Masih kami selidiki lagi, dari mana asal barangnya," pungkas Bambang.
Editor: Aspian Nur