RB yang berusia 21 tahun dan AK berusia 17 tahun ditangkap aparat kepolisian dari Polsek Sungai Pinang bersama AA, pria berusia 31 tahun yang diketahui jadi penadah motor hasil curian tersebut.
Semua berawal pada Rabu (16/10/2024) sekitar pukul 21.50 WITA di Jalan DI Panjaitan Gang Sayur, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Saat itu AK datang ke rumah si pemilik motor yang merupakan temannya. “AK kenal dengan anak si pemilik motor dan saat itu berpura-pura datang ke rumahnya dan disana mengambil kunci motor," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam saat dikonfirmasi Senin (21/10/2024) hari ini. "Jadi modus ambil kunci, ada kesempatan baru motor diambil," ungkapnya.
Si pemilik motor mengetahui motornya hilang langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Pinang guna proses penyelidikan dan tak perlu waktu lama, Jumat (18/10/2024) atau berselang dua hari kemudian AK dan RB berhasil diringkus di Jalan Poros Samarinda-Bontang Kelurahan Sungai Siring Kecamatan Samarinda Utara sekira pukul 04.50 WITA pagi.
"Saat diamankan ternyata sepeda motor sudah digadai para pelaku dengan harga Rp1,8 Juta ke orang lain, uangnya mereka gunakan untuk membeli bensin, makan dan rokok," papar Aksarudin.
Setelah dilakukan pengembangan terkait pencarian barang bukti, sekitar pukul 09.00 WITA dihar itu berhasil diamankan AA selaku penadahnya di kawasan Jalan Lambung Mangkurat.
"Kami amankan barang bukti sama penadahnya. AA tahu kalau motor itu hasil curian sehingga langsung kami amankan," terangnya.
Hasil interogasi diketahui kalau AK dan RB baru pertama kali melakukan aksi pencurian. "Mereka masih pemula, jadi baru pertama kali beraksi," sebutnya.
Terkait peran dari ketinya yakni untuk AK selalu eksekutor, sedangkan RB yang antar jemput serta menggadai motor sementara AA penadah. "Mereka punya peran masing-masing dalam menjalankan aksinya," tutup Aksarudin.
Editor: Aspian Nur