Selama 21 hari Ops Jaran Mahakam tersebut Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengaku terdapat 19 Laporan Polisi (LP) baik ungkapan dari Jantanras Polresta maupun jajaran polsek. "Untuk ops Jaran ini khusus pencurian kendaraan bermotor dan selama berlangsung kami amankan 20 motor dari 25 tersangka. Dari 25 orang tersebut tiga diantaranya merupakan TO (target operasi)," jelas Ary dalam rilis kepada media Kamis (17/10/2024) hari ini.
Dari 25 tersangka itu tiga diantaranya merupakan penadah yang saat ini telah berproses di kejaksaan. "Sedangkan pelaku lainnya sebagai eksekutor, dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," sebut Ary lagi.
Ditanya soal rata-rata modus yang digunakan para pelaku saat beraksi, Ary menyampaikan bermacam-macam, mulai merusak tempat kunci, kunci menempel bahkan ada pula yang kunci kontak diambil lebih dahulu yang biasanya dilakukan orang yang sudah dikenal.
"Mereka yang terjaring dalam Operasi Jaran ini modusnya macam-macam ada yang sendiri ada juga berdua saat beraksi," tutupnya.
Editor: Aspian Nur