Atas laporan masyarakat, Polsek Marangkayu pun bergerak melakukan penyelidikan dan informasi tersebut ternyata benar, dibuktikan dengan ditangkapnya MI, pria berusia 31 tahun di rumah kosong tersebut Rabu (2/10/2024) kemarin.
Kasat Reskrim Aipda Hamsir kepada Korankaltim.com menjelaskan terkait kasus peredaran sabu-sabu tersebut Kamis (3/10/2024) hari ini.
Pengintaian dilakukan terhadap MI saat berada di rumah kosonbg tersebut dan langsung dilakukan penggeledahan. Hasilnya, MI ketahuan menyembunyikan barang haram itu di bungkus rokok.
“Saat kami tanyakan lagi dia mengatakan narkotika lainnya disimpan di rumahnya,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban melalui Kapolsek Marangkayu Iptu Fahruddin.
Polisi kemudian bergerak ke rumah MI di Desa Sebuntal dan kembali melakukan penggeledahan. Ternyata MI menyembunyikan sabu-sabu didalam koper dibalut amplop putih.
Polsek Marangkayu berhasil mengamankan barang bukti uang tunai Rp1,2 Juta yang diduga hasil penjualan sabu, dua sendok takar, satu buah pipet kaca, satu korek api warna kuning dan sebungkus rokok yang digunakan menyelundupkan sabu serta sabu-sabu dengan berat 2,63 gram.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Fahruddin mengimbau untuk masyarakat apabila mengetahui aktivitas peredaran narkotika, segera melapor ke Polsek Marangkayu, “Kami imbau kepada seluruh masyarakat di Marangkayu, apabila melihat peredaran narkotika segera laporkan ke kami,” tutupnya.
Editor: Aspian Nur