Pelaku diamankan Tim Garangan Polsek Loa Janan pada Sabtu (28/9/2024) di Desa Mardinding, Kecamatan Mardinding Kabupaten Tanah Karo, Provinsi Sumatera Utara.
Kapolres Kutai Kartenegara AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Loa Janan AKP Iswanto mengatakan selama pencarian, pria 25 tahun itu kerap berpindah-pindah tempat.
"Awalnya kami melakukan lidik masih di sekitar Kaltim, di Bontang, Kutim di sana dia ikut temannya kerja, terkahir di Samarinda dia kerja di tempat orang jual-beli barang bekas. Tetapi, dari keterangan temannya, dia sudah pulang ke kampungnya di Medan," ungkapnya.
Hingga akhirnya, polisi berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara Medan terkait keberadaan pelaku. "Ternyata di sana pelaku pun pindah-pindah tempat, dan akhirnya diamankan di Desa Mardinding saat itu dia bekerja di bengkel," sebutnya.
Kasus ini sendiri terungkap setelah adanya laporan kakak kandung korban, jika adiknya yang masih berusia enam tahun itu mengalami penyakit menular seksual (PMS).
"Anak ini tertular penyakit PMS dan baru diketahui jika itu perbuatan dari ayah tirinya. Pelaku melakukan sebanyak tiga kali, sebelum dan sesudah ibu korban meninggal dunia," imbuhnya.
Dalam penyelidikan juga terungkap jika pelaku ternyata merupakan residivis kasus pencurian di Medan.
Editor: Supiansyah