AE, Direktur UD KSJ yang ada di Berau dan memiliki peran utama dalam kasus ini diamankan di sebuah kontrakan di Kota Samarinda.
Direktur Jenderal Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani dalam rilis kepada media Rabu (25/9/2024) hari ini di Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Jalan Teuku Umar Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda menjelaskan hal tersebut.
"Sebelumnya kami sudah mengamankan enam tersangka lain sebagai anak buah AE dan rata-rata sudah dilakukan proses hukum," ungkap Rasio. "Jadi dalam kasus ini, ada tujuh tersangka yang kami amankan, terakhir AE yang tujuh bulan buron dan selama ini dia berpindah-pindah tempat," sambungnya.
AE yang berusia 35 tahun merupakan Pemegang Perizinan Berusaha Pengelolaan Hasil Hutan (PBPHH). Dari ungkapan tersebut penyidik menyita kayu bulat (log) berbagai jenis, sebanyak kurang lebih 138,59 meter kubik, kayu olahan berbagai jenis sebanyak 2.521 keping, 1 unit bandsaw, 1 unit mesin katrol, dan 1 unit mesin diesel.
Atas perbuatannya AE dijerat dengan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 50 ayat (3) huruf f Jo Pasal 78 ayat (5) Undang-undang 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Pasal 36 angka 17 Pasal 50 Ayat (2) huruf d Jo Pasal 78 ayat (7) Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp 3,5 Miliar.
"Sindikat ini melakukan pengiriman kayu illegal asal Berau ke Surabaya sebanyak 55 kontainer melalui Pelabuhan Teluk Lamong Kota Surabaya. Itu ditindak langsung oleh Satgas Penanganan Pemberantasan llegal Logging Gakkum KLHK pada tanggal 2 dan 8 Maret 2024 lalu," papar Rasio.
Tersangka lainnya yang telah diamankan lebih dahulu yakni AK, pria berusia 59 tahun dan dipidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 Miliar, IR, berusia 34 tahun yang bertempat tinggal di Berau dalam proses persidangan di PN Surabaya dan MB 49 yang saat ini pihak penyidik masih melakukan pendalaman, terkait dengan dugaan keterlibatan lainnya.
"Kami juga menangkap tiga pelaku lainnya yakni WS, AD dan SRY di Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat. Ketiga pelaku terlibat aktif dalam proses pencucian kayu hasil pembalakan liar sebanyak 1.519 batang, dengan menggunakan SKSHH KO palsu, tujuan Semarang Jawa Tengah," terangnya.
Gakkum KLHK berkomitmen untuk terus menindak dan membongkar jaringan illegal logging yang berada di Kalimantan.
"Karena ilegal logging merupakan kejahatan terorganisir, untuk mencari keuntungan, dengan mengorbankan lingkungan, merusak kawasan hutan serta mengancam kehidupan masyarakat dan merugikan negara," pungkas Rasio.
Editor: Aspian Nur