Kapolres PPU, AKBP Supriyanto, melalui Kapolsek Sepaku, Iptu Syarifuddin, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim unit Reskrim segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
“Setelah menerima informasi yang akurat, anggota kami melakukan penggerebekan di rumah yang dicurigai dan menemukan kedua pelaku sedang menggunakan sabu,” kata Syarifuddin melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (21/9/2024).
Dalam penggeledahan tersebut, petugas pun menemukan beberapa barang bukti, termasuk tiga paket sabu dengan berat total 0,81 gram, dua ponsel, uang tunai Rp900.000, serta peralatan lain yang digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Saat diinterogasi, DS dan AR mengaku mendapatkan sabu dari seorang pengedar di Balikpapan. Mereka melakukan transaksi dengan mentransfer uang dan mengambil barang yang disimpan di bawah rambu lalu lintas sebagai tanda.
"Setelah mendapatkan barang haram yang dibeli tersebut, DS dan AR ini kemudian meninggalkan tempat dan langsung kembali menuju Sepaku," ungkapnya.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Polsek Sepaku untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara.
Editor: Supiansyah