Peristiwa itu terjadi Sabtu (14/9/2024) malam hari pukul 19.00 WITA saat si anak berjalan kaki di kawasan kebun kelapa sawit. L yang melihat anak perempuan tersebut terus memperhatikan yang membuat bocah itu curiga.
Merasa waswas si anak perempuan pun berlari menyelamatkan diri namun berhasil ditangkap si kakek dan diperkosa. Setelah kejadian itu si bocah kemudian pulang dan menceritakan kepada keluarganya kalau dirinya disetubuhi.
“Korban bercerita kepada orang tua dan keluarganya bahwa dirinya, di setubuhi dengan orang tidak dikenal,” ucap Kapolsek Sebulu AKP Heru Erkahadi kepada Korankaltim.com Rabu (18/9/2024).
Mendengar sang putri disetubuhi, orangtua korban tidak terima, segera melaporkan ke kantor polisi atas tindakan pemerkosaan. Pihak kepolisian segera bergerak setelah menerima keterangan dari saksi dan tak butuh waktu lama pelaku ditemukan dan setelah diintrogasi L mengakui dirinya melakukan perbuatan itu.
“Saat ini pelaku telah kami amankan di mapolsek Sebulu,” tutur Heru.
Polisi juga mengamankan barang bukti seperti celana dalam, bra, celana panjang dan baju kemeja panjang. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 285 KUHP berbunyi barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, dengan ancaman hukuman berat.
Editor: Aspian Nur