Penangkapan IRT berusia 50 tahun dan anak angkatnya yang berusia 33 tahun itu berawal setelah Tim Hyena, julukan Satresnarkoba Polresta Samarinda, mendapatkan informasi kalau di sebuah bangsalan Jalan Kamboja, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda kerap dijadikan tempat transaksi sabu-sabu.
Penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kemudian dilakukan dan setelah dipastikan kebenarannya Senin (2/9/2024) malam dua hari lalu sekitar 19.15 WITA dilakukan penangkapan terhadap Yati.
Setelah dilakukan penggeledahan di dalam bangsalan tersebut petugas menemukan satu tas kecil berisi sebungkus kristal putih berupa sabu seberat 5,10 gram bruto, dua bundel plastik klip, sendok penakar dan dua timbangan digital.
"Saat dilakukan penggeledahan kami menemukan barang bukti sabu-sabu serta lainnya yang diselipkan di sela-sela dinding kamar bangsalan milik pelaku," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo saat dikonfirmasi Rabu (4/9/2024) hari ini.
Dari interogasi yang dilakukan terhadap Yati diketahui barang haram tersebut milik anak angkat pelaku yaitu Amat yang diperoleh dari seseorang dan saat ini masih dilakukan pencarian. Polisi pun langsung mencari Amat yang berada tak jauh dari TKP awal. "Amat kami amankan saat itu juga di depan bangsalannya. Mereka tinggal dikawasan yang sama hanya beda bangsalan. Dari Amat kami hanya mengamankan satu unit ponsel," sebut Bambang.
Yati dan Amat pun digelandang ke Mapolresta Samarinda guna proses lebih lanjut. "Peran mereka sebagi penjual dan masing-masing mendapatkan keuntungan Rp200 Ribu dari setiap penjualan satu gramnya," ungkap Bambang.
Yati dan Amat menjalankan bisnis haram tersebut lebih satu tahun. "Sudah sekitar setahun dan pelaku bernama Amat ini mantan narapidana (napi), pernah diamankan pada 2013 terkait dengan kasus pembunuhan, bebas 2019 lalu, vonisnya 9 tahun," pungkasnya.
Editor: Aspian Nur