Berdalih Merasa “Gemes”, Kakek 68 Tahun di Samarinda Cabuli Murid SD di Sekolahan
2 menit baca1.797 kali dibaca

Penulis: Nancy
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Usia sudah 68 tahun, namun tak membuat kakek di Kota Samarinda kehilangan gairah dan nafsu syahwat.
Sayangnya, pelampiasan nafsu si kakek salah yang membuatnya harus menghabiskan sebagian usianya dibalik jeruji penjara.
Si kakek diduga melakukan aksi pencabulan terhadap seorang murid Sekolah Dasar (SD) tempat dirinya bekerja sebagai sekuriti sekaligus wakar di sekolah kawasan Sungai Kunjang, Samarinda.
Aksi cabul si kakek dilakukan pada Selasa (27/8/2024) lalu lingkungan sekolah. Saat itu waktu sudah menunjukkan pukul 15.00 WITA atau jam tiga sore dan si bocah SD hendak menuju ke kantin tiba-tiba dipanggil oleh pelaku.
Si anak pun bertanya “ada apa mbah?”. Bukannya menjawab, si kakek tiba-tiba langsung memegang area sensitif korban. Hal itu pun sontak membuat korban terkejut, dan langsung berlari menuju ruang kepala sekolah untuk memberitahu apa yang telah dialaminya.
Setelah mendengar cerita muridnya itu, si kepala sekolah pun langsung memberitahu orangtua murid dan karena tak terima dengan perbuatan si kakek, orangtua korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Sungai Kunjang guna proses lebih lanjut.
"Setelah kami terima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan, dengan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk dari pelaku, terkait dengan dugaan pencabulan tersebut," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Zainal Arifin saat dikonfirmasi Senin (2/9/2024) hari ini.
Dari hasil penyelidikan tersebut, pelaku mengakui perbuatannya mencabuli korban yang masih duduk di kelas 4 SD itu. "Pelaku mengakui perbuatannya dan motifnya katanya dia “gemes” sama korban. Perbuatan ini dilakukan dilingkungan sekolah, karena pelaku bekerja sebagai sekuriti sekaligus juga wakar sekolah," ujar Zainal.
Atas perbuatannya pelakua dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor: Aspian Nur









