Ketiga WBP itu masing-masing JN dan BY yang “tinggal” di Lapas Balikpapan dan FJ di Lapas Samarinda diduga ikut terlibat setelah sebelumnya polisi mengamankan empat tersangka masing-masing Budi Pratama berusia 30 tahun, Jimiyansyah (37), Gilang Ramadhan (26), dan Sandra Adi Saputra (30).
Peran dari empat tersangka sebagai kurir sementara tiga WBP di dalam Lapas berperan sebagai penghubung dalam pemesanan barang. Satu orang lagi adalah pemilik barang berinisial BD yang tinggal di Kota Bontang.
Dalam rilisnya kepada media, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, Jimiansyah yang merupakan warga Sebulu, Kutai Kartanegara meminta kepada Budi untuk mengambil barang berupa sabu di Bontang yang sesampainya disana akan dihubungi oleh BD.
Budi dan BD sepakat bertemu di tepi jalan di Bontang dan saat itu BD menyerahkan satu bal atau 50 gram sabu kepada Budi. Setelah menerima paketan itu, Budi pun kembali ke Samarinda dan bertemu dengan Jimi di Samarinda untuk mengambil barang haram tersebut.
Saat itu Budi pun diberikan dua gram sabu oleh Jimi setelah itu Jimi kembali ke Sebulu Kukar. Jumat (23/8/2024) pekan lalu sekitar pukul 22.00 WITA di Jalan KH Wahid Hasyim II Gang Wahyu Kelurahan Sempaja Utara Kecamatan Samarinda Utara, Budi berhasil diamankan bersama barang bukti satu poket sabu seberat 2,41 gram bruto, yang sebelumnya diberikan oleh Jimi. Setelah itu petugas mengamankan Jimi di Sebulu bersama barang bukti 59 poket sabu seberat 104,3 gram bruto.
"Awalnya kami mengamankan dua pelaku, Budi dan Jimi dengan barang bukti keseluruhan 60 paket, dan dari hasil pengembangan anggota, mereka ini ada keterkaitan dengan Lapas di Samarinda dan Balikpapan," kata Ary.
"Sabu ini dipesan oleh JN, WBP Lapas Balikpapan kemudian kami bekerjasama dengan lapas Balikpapan dan Samarinda. Dari pengakuan JN dia mendapatkan pesanan dari Jimi, yang kemudian dipesan oleh FJ, WBP Lapas Samarinda, karena JN dan FJ ini tidak saling mengenal, makanya dikenalkan oleh BY yang berstatus WBP Lapas Balikpapan," papar Ary.
Setelah menerima pesanan dari JN tersebut, FJ pun langsung menghubungi BD yang berada di Bontang.
"Atas perintah FJ barang diberikan kepada Budi yang mengambil di Bontang, yang mana telah diamankan lebih dahulu bersama dengan Jimi," sebutnya.
Senin (26/8/2024) kemarin atas perintah FJ, BD menyuruh Gilang dan Sandra untuk mengantarkan sabu ke Samarinda di Jalan Bukit Alaya dan petugas pun mengamankan keduanya bersama dengan barang bukti sembilan paket sabu 436,50 gram bruto. "Jadi jaringan ini selama ini mengedarkan sabu-sabu di tiga daerah yakni Bontang, Samarinda dan Balikpapan," ungkap Ary.
Terkait dengan peran para pelaku tersebut, merupakan sebagian kurir, yang diberikan upah Rp 5 juta jika barang tersebut sampai. "Kalau perannya mereka sebagai kurir, sedangkan yang dilapas ini penghubung untuk memesan barang, sedang BD pemilik masih kami cari," tutup Ary.
Editor: Aspian Nur