Berawal dari penangkapan dua terduga pengedar yaitu HW dan GTS saat melintas naik motor di kawasan perusahaan PT Mahakam Sumber Jaya Minggu (18/8/2024) awal pekan lalu.
HW dan GTS saat itu menyamar menjadi karyawan untuk melancarkan aksi mereka menjual narkotika. “Setelah di interogasi mereka menyebutkan kalau sabu didapatkan dari SL yang berada di Kecamatan Marangkayu,” ucap Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman kepada Korankaltim.com, Selasa (27/8/2024) hari ini.
Gerak cepat dilakukan polisi dengan langsung mencari keberadaan SL di Marangkayu dan berhasil mengamankannya di rumah. Penggeledahan langsung dilakukan dan dari dapur rumah SL ditemukan 17 bungkus sabu-sabu yang tersimpan rapi di dompet berwarna pink. “Dia mengaku semua itu miliknya,” ucap Heri.
Interogasi kembali dilakukan kepada SL yang akhirnya mengaku mendapatkan barang tersebut dari SN. Kediaman SN pun langsung disambangi dan polisi menemukan barang bukti 17 poket sabu-sabu seberat 7,42 gram, beserta uang tunai Rp700 Ribu.
Akhirnya HW, GTS, SL dan SN pun diamankan ke Polres Kutai Kartanegara pada Jumat (23/8/2024) dengan barang bukti 200 jenis poket sabu seberat 20,46 gram. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Aspian Nur