Adalah Tim Batman Reskrim Polsek Balikpapan Utara yang berhasil meringkus pria berusia 47 tahun tersebut yang beraksi tengah malam sekitar pukul 22.30 WITA. Bersama MS polisi turut menyita satumotor haril curian.
Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singgih Supriyanto menyebut MS ditangkap Tim Batman Kamis, 8 Agustus pekan lalu.
Penangkapan MS dilakukan setelah adanya laporan dari korban yang kehilangan sepeda motor diparkiran rumah dengan nilai kerugian Rp11 Juta.
Dalam laporannya, si pemilik motor berinisial Y juga melampirkan bukti rekaman CCTV yang memperlihatkan MS mencuri sepeda motor Y merk Honda Beat bewarna Hitam tersebut.
"Saat itu motor diparkir di halaman rumah dan dikunci stang, kemudian pemilik baru sadar motornya hilang pada pagi hari. Ternyata setelah diperiksa CCTV, ada yang mencuri sepeda motor itu," kata Singgih kepada Korankaltim.com Minggu (11/8/2024) pagi ini.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan juga mendalami bukti rekaman CCTV yang merekam jelas aksi pria asal Surabaya tersebut. Dalam penyelidikannya, kepolisian baru bisa meringkus pelaku berinisial MS tersebut 7 bulan bahkan hampir delapan bulan setelah kejadian.
"Jadi untuk memuluskan aksinya, dia mengganti plat kendaraan dengan plat palsu. Berkat kejelian petugas, tim akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku," sebut Singgih.
MS berhasil ditangkap beserta barang bukti satu motor di Jalan Inpres 1, Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara.
"Saat ini dia bersama barang bukti telah kami amankan di Polsek Balikpapan Utara untuk kami dalami lagi," jelas Singgih.
Atas perbuatannya iMS disangkakan dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Editor : Aspian Nur